Pekanbaru, (LA) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Ranperda ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Catatan Penting dari Laporan Keuangan 2024
Laporan Keuangan Pemko Pekanbaru telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tahun ini, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), berbeda dari delapan tahun sebelumnya yang selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WDP ini menjadi momentum bagi kita untuk berbenah. Komitmen bersama sangat diperlukan agar tahun depan opini WTP bisa kembali diraih,” ungkap Markarius.
Markarius juga menekankan pentingnya peran Inspektorat Kota Pekanbaru dalam pengawasan dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah. Ia mengapresiasi kinerja SKPD yang tetap berupaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi.
Realisasi Anggaran Pendapatan 2024
Pendapatan daerah tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp3,34 triliun dan berhasil terealisasi Rp2,78 triliun atau 83,09 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp923,86 miliar (83,09 persen dari target).
Pendapatan Transfer: Rp1,856 triliun (84,14 persen dari target).
Pendapatan Sah Lainnya: Rp7,73 juta (tidak dianggarkan sebelumnya).
Pendapatan ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp27,08 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.