Pekanbaru, (LA) – Pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar akhirnya ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2025-2030 melalui rapat paripurna DPRD, Kamis (6/2/2025). Pengesahan ini menandai akhir dari dinamika Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Rapat bersejarah yang digelar di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Penjabat Wali Kota Roni Rakhmat, Ketua KPU Kota Raga Perwira, serta perwakilan Bawaslu dan jajaran OPD. Dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, prosesi pengumuman disaksikan seluruh anggota dewan dan tamu undangan.
Ketua KPU Raga Perwira membacakan Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025 yang mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 5 dengan perolehan 164.041 suara (46,54%). “Paslon Agung Nugroho – Markarius Anwar secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024,” tegas Isa Lahamid dalam pidatonya.
Baca juga:
Ekonomi Riau Triwulan IV-2024 Tumbuh 3,52 Persen, Peringkat Kedua di Luar Pulau Jawa
Politisi PKS itu juga mengungkapkan tahapan selanjutnya, termasuk pelantikan oleh Presiden pada 20 Februari 2025. “Setelah pelantikan, akan ada sidang paripurna lanjutan untuk mendengarkan pidato pertama kepemimpinan baru,” jelasnya.
Isa turut menyampaikan harapan agar duet Agung-Markarius mampu menjawab tantangan kota, mulai dari persoalan sampah, infrastruktur jalan, hingga banjir. “DPRD akan mendukung penuh realisasi visi-misi mereka demi kesejahteraan warga Pekanbaru,” tambahnya.
Kemenangan pasangan ini tak lepas dari penolakan MK terhadap sengketa hasil pemilu yang diajukan pihak kontestan. Agung-Markarius berhasil mengungguli empat paslon lainnya, termasuk unggul 23% dari pesaing terdekat.
Masyarakat kini menanti komitmen pasangan terpilih dalam merealisasikan janji kampanye, terutama transformasi tata kelola kota dan peningkatan kualitas layanan publik.