Pekanbaru, (LA) – Sejumlah restoran dan reklame di Kota Pekanbaru mendapat perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Upaya ini dilakukan dengan memasang stiker penunggak pajak sebagai bentuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah mereka.
Penempelan Stiker di Belasan Restoran dan Reklame
Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menjelaskan bahwa tim Bapenda telah melakukan aksi tegas ini di berbagai lokasi usaha, termasuk:
Belasan restoran yang menunggak pajak.
Tujuh reklame yang belum melunasi pajak daerahnya.
Menurut Denny, pajak yang ditagih adalah pajak yang sudah dipungut dari konsumen oleh pengelola usaha, seperti pajak restoran.
“Kami bergerak untuk memungut pajak yang telah diambil dari setiap transaksi konsumen,” jelasnya.
Beragam Tunggakan Pajak
Tunggakan pajak di sejumlah tempat usaha ini bervariasi:
Ada yang baru menunggak beberapa bulan.
Beberapa di antaranya sudah menunggak sejak tahun 2024.
Jenis pajak yang belum dibayarkan mencakup pajak restoran dan pajak reklame.
Sanksi Administratif yang Tegas
Penempelan stiker penunggak pajak ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mempercepat pembayaran tunggakan pajak. Denny menegaskan bahwa stiker ini hanya akan dilepas setelah pengelola usaha melunasi kewajibannya.
“Ini adalah bentuk sanksi administratif bagi mereka yang belum membayar pajak. Stiker akan dilepas setelah wajib pajak membayar kewajibannya,” tegasnya.