NasionalPemerintahan

Diduga Kapal Milik RJ Tak Koordinasi dengan Pemerintah, Dokumen Kapal dan Izin Operasional Diabaikan, Kapal Pasir Milik Inisial RJ Jadi Sorotan

Avatar
96
×

Diduga Kapal Milik RJ Tak Koordinasi dengan Pemerintah, Dokumen Kapal dan Izin Operasional Diabaikan, Kapal Pasir Milik Inisial RJ Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Diduga Kapal Milik RJ Tak Koordinasi dengan Pemerintah, Dokumen Kapal dan Izin Operasional Diabaikan, Kapal Pasir Milik Inisial RJ Jadi Sorotantan

Berau,Kaltim(LA)– Aktivitas kapal pengangkut pasir yang beroperasi di wilayah perairan Sungai tanjung redeb, Kabupaten Berau, kembali menuai sorotan tajam. Kapal yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial RJ ini disebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa memenuhi sejumlah ketentuan perizinan yang diatur dalam regulasi nasional dan daerah.

Diketahui, lokasi sandar penampungan kapal pasir tersebut berada RT 12 tanjung redeb informasi ini bersumber dari aktivis LSM lingkungan yang berkantor di kabupaten Berau.

Selain itu,berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat kapal milik RJ disebut-sebut tidak memiliki dokumen perizinan kapal, termasuk izin dermaga sandar dan regulasi distribusi penjualan yang secara hukum wajib dipenuhi.

Tak hanya itu, pengusaha ini juga diduga mengabaikan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kordinasi dari pengawasan Hukum wilayah setempat.

“Sampai saat ini tidak pernah ada koordinasi ke masyarakat. Kapal mereka lewat dan beroperasi begitu saja,” ungkap salah satu tokoh masyarakat tanjung redeb yang meminta identitasnya dirahasiakan.Minggu(20/04/25)

Kapal yang berjumlah satu unit itu disebut mampu menyedot pasir dalam jumlah besar, mencapai berton-ton dalam satu Setiap pekan.

Ironisnya, hasil eksploitasi tersebut tidak disertai kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, baik dalam bentuk sosial maupun dampak ekonomi. Bahkan, indikasi penghindaran terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi negara sangat jelas di abaikan.

Sebagaimana diketahui, regulasi pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang pasir, telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini menjadi acuan utama dalam pengawasan dan pemberian izin yang sebagian besar wewenangnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan