Berau,Kaltim(LA)– Aktivitas kapal pengangkut pasir yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kembali menuai sorotan tajam. Kapal yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial KL ini disebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa memenuhi sejumlah ketentuan perizinan yang diatur dalam regulasi nasional dan daerah.
Diketahui, lokasi sandar penampungan kapal pasir tersebut berada RT 1 jln kuran kec.gunung tabur informasi ini bersumber dari aktivis LSM lingkungan yang berkantor di kabupaten Berau.
Selain itu,berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat kapal milik KL disebut-sebut tidak memiliki dokumen perizinan kapal, termasuk izin dermaga sandar dan regulasi distribusi penjualan yang secara hukum wajib dipenuhi.
Tak hanya itu, pengusaha ini juga diduga mengabaikan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kordinasi dari pengawasan Hukum wilayah setempat.
“Sampai saat ini tidak pernah ada koordinasi ke masyarakat. Kapal mereka lewat dan beroperasi begitu saja,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Gunung Tabur yang meminta identitasnya dirahasiakan.Minggu(20/04/25)
Kapal-kapal yang berjumlah dua unit itu disebut mampu menyedot pasir dalam jumlah besar, mencapai berton-ton dalam satu Setiap pekan.
Ironisnya, hasil eksploitasi tersebut tidak disertai kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, baik dalam bentuk sosial maupun dampak ekonomi. Bahkan, indikasi penghindaran terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi negara sangat jelas di abaikan.
Sebagaimana diketahui, regulasi pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang pasir, telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini menjadi acuan utama dalam pengawasan dan pemberian izin yang sebagian besar wewenangnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.