HukrimSiak

Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Literasi
36
×

Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Penjara
Mantan penghulu saat hadir pembacaan putusan sidang tipikor. Foto: Kejari Siak

Pekanbaru, (LA) – Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Asep Ahmad Gumilar, resmi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (3/2/2025).

Kasus Korupsi yang Merugikan Negara

Asep Ahmad Gumilar terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran pemerintah kampung selama periode 2017 hingga 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp290 juta.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang bersih dan transparan. Oleh karena itu, selain hukuman penjara, Asep juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Kewajiban Mengembalikan Kerugian Negara

Selain denda, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp290 juta guna menutupi kerugian negara. Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan ia tidak mampu mengembalikan dana tersebut, maka Asep akan dikenakan pidana tambahan berupa 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Putusan Sesuai Tuntutan Jaksa

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Muhammad Juriko Wibisono, menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada Asep Ahmad Gumilar sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 3 Januari 2025.

“Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang telah kami bacakan sebelumnya. Dengan adanya keputusan ini, perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Muhammad Juriko Wibisono pada Selasa (4/2/2025).

Eksekusi dalam Waktu Dekat

Karena baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut, maka eksekusi terhadap hukuman yang dijatuhkan akan segera dilakukan.

Tinggalkan Balasan