Pekanbaru (LA) – Lembaga pemantau kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) kembali dorong pemerintahan Prabowo-Gibran untuk lebih tegas memberantas semua pihak-pihak atau para penguasa kebun sawit, termasuk PTPN IV Regional III Pekanbaru, yang mencari keuntungan di dalam kawasan hutan secara melawan hukum. Sabtu, 25/01/2025.
Pernyataan itu disampaikan oleh ketua LP-KKI, Feri Sibarani, S.H.,M.H, hari ini di Pekanbaru, menyusul terbentuknya satuan tugas baru yang dibentuk oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, yakni Satgas penertiban kawasan hutan, dan peningkatan sumber penerimaan dari sektor kehutanan yang langsung dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, yang dibantu oleh Jampidsus, Febrie Ardiansyah, serta Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin.
“Sebenarnya pemerintahan sebelumnya pun sudah bentuk Satgas serupa, namun masyarakat Indonesia tidak mengetahui bagaimana hasil kinerjanya. Semua benar-benar seperti RAHASIA PRIBADI. Kita harapkan kinerja Satgas penertiban kawasan hutan bentukan pak Presiden Prabowo ini dapat menuntaskan permasalahan kawasan hutan di Republik Indonesia, serta menertibkan semua areal perkebunan sawit dan lainnya yang menguasai kawasan hutan secara melawan hukum” Sebut Feri saat memberikan paparan terkait keberadaan kebun sawit PTPN IV Regional III di kawasan hutan lindung Bukit Suligi Kabupaten Rohul Provinsi Riau.
Baca juga:
Debat Sengit di Desa Kohod: Menteri ATR/BPN Cabut Sertifikat di Laut Abrasi
Kebun sawit PTPN IV Regional III Pekanbaru diduga dibangun diatas kawasan hutan Lindung Bukit Suligi Kabupaten Rokan Hulu Riau selama lebih kurang 25 tahun. Tepatnya di wilayah sungai Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul. Dari keterangan masyarakat di wilayah tersebut saat team lembaga dan Pers melaksanakan tugas investigasi, didapatkan informasi, bahwa PTPN IV Regional III Pekanbaru membangun kebun sawit seluas 165 Hektar di areal kawasan hutan lindung Bukit Suligi Kabupaten Rohul.
“Informasi ini telah kita verifikasi kepada sumber kita di kabupaten rohul. Seluas 165 Hektar kebun sawit PTPN IV Regional III Pekanbaru berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Suligi. Bayangkan, selama 25 tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU), artinya ada kerusakan lingkungan sumber daya alam disana selama 25 tahun. Itu pelanggaran berat karena fungsi hutan lindung sangat urgent bagi kelangsungan kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia ” Kata Feri.
Bahkan Feri menambahkan, selain kerusakan hutan dan ekologis yang ditimbulkan, nilai tambah seperti pajak-pajak yang harusnya dapat diperoleh Negara, tidak mungkin masuk, karena status kawasan hutan lindung. Sehingga disebut olehnya, PTPN IV Regional III Pekanbaru dapat disebut melakukan perbuatan melawan hukum secara sengaja dan tidak patuh terhadap Undang-Undang kehutanan dan perkebunan.
“Menjadi jelas ya, bukan hanya swasta yang kerap menjadi pelaku kejahatan kehutanan di Riau ini, tetapi management PTPN IV Regional III Pekanbaru pun telah turut sebagai pembuka kebun ilegal di kawasan hutan lindung. Dan itu melanggar beberapa ketentuan yang sangat fatal. Ini kami minta dengan tegas kepada Satgas baru bentukan pak Presiden RI, Prabowo Subianto, agar segera memanggil direktur PTPN IV Regional III Pekanbaru, untuk mempertanggungjawabkan 165 Hektar kebun ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Suligi Kabupaten Rohul” Pintanya.
Menurutnya, sebagai PTPN dengan skema kekayaan negara yang dipisahkan, harusnya kebun ilegal 165 hektar itu dapat dimasukkan menjadi kebun milik PTPN IV Regional III secara resmi melalui keputusan presiden atau keputusan menteri BUMN dengan persetujuan dari DPR RI dan Menteri LHK RI, agar kebijakan itu dapat menambah nilai pendapatan Negara dari dividen atau masukan dari PTPN IV.
Sebab menurut Feri, jika keberadaan kebun 165 hektar itu terus dibiarkan sebagai kawasan hutan lindung Bukit Suligi, maka hasilnya menjadi cacat hukum dan pendapatan ilegal bagi Negara atau oknum-oknum pejabat di BUMN atau PTPN IV Regional III Pekanbaru.
“Terdapat ketidakpastian soal pendapatan dari kebun Sei Tapung 165 hektar itu. Apakah PTPN IV Regional III Pekanbaru menyetor hasilnya ke Kas Negara, atau di nikmati oleh oknum-oknum PTPN IV Regional III atau yang dulu dikenal sebagai PTPN V Pekanbaru. Atau hasilnya begitu saja di lebur menjadi satu dengan hasil dari kebun PTPN IV yang legal lainnya? Berarti ada perbuatan melawan hukum, dan itu ada pidana dan perdata terkait merugikan keuangan negara dari sektor kehutanan atau lingkungan” Tandasnya.
Kabarnya, pihak PTPN IV Regional III Pekanbaru, telah mendapatkan surat klarifikasi dari LP-KKI terkait informasi tersebut. Namun oleh ketua LP-KKI, Feri Sibarani, pihak PTPN IV Regional III Pekanbaru melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Wahyu Awaluddin, SH, MH dan Patners memeberikan tanggapan dengan ringkasan sebagai berikut:
- Pihak PTPN IV Regional III Pekanbaru memiliki dasar dokumen berupa izin lokasi dari Gubernur Riau tahun 1983 (tanpa memberikan bukti izin dimaksud).
- Surat-surat lainya (tanpa melampirkan surat lainya tersebut).
- Surat dari DLHK UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Suligi Batu Gajah tahun 2022 tentang konfirmasi surat penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.
- Surat dari PTPN V kepada KLHK tahun 2022 dan surat PTPN V tahun 2023 perihal penyelesaian kegiatan perkebunan yang berada di kawasan serta surat-surat lainya yang terkait.
- Pihak PTPN IV Regional III Pekanbaru melalui kuasa hukum nya pun mengakui pihaknya berupaya mematuhi ketentuan hukum, yakni salah satunya memenuhi ketentuan pasal 110A UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 3 ayat (1) dan PP No 24 tahun 2021 dengan memenuhi persyaratan tertentu.
“Namun saat kami pertanyakan apakah pihak PTPN IV Regional III Pekanbaru sudah menyelesaikan permasalahan hukum secara tuntas dan telah mendapatkan pengampunan sesuai pasal 110 A atau 110B dan membayar seluruh denda dan sanksi administratif, kuasa hukum PTPTN IV, yang bernama Edo mengaku belum. Artinya kebun seluas 165 Hektar itu masih berstatus ilegal dan termasuk sebagai kebun yang harus ditutup dan diberikan semua sanksi sesuai undang-undang dan tidak boleh dikelola lagi, karena masa pengampunan lewat pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja telah berakhir pada 2 November 2023” Kata Feri.
Menurutnya, LP-KKI sedang fokus untuk melengkapi berkas terkait permasalahan kebun ilegal milik PTPN IV Regional III Pekanbaru, agar dalam waktu dekat, keberadaan kebun ilegal itu dilaporkan kepada Jaksa Agung RI di gedung bundar Jakarta.
“Sebagai unsur masyarakat Indonesia, kami LP-KKI siap membantu pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam mengungkap semua bentuk kejahatan di Indonesia, termasuk kebun-kebun ilegal di Riau yang memang sangat banyak, dan itu merugikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, yang akan berakibat fatal ke generasi kita yang akan datang” Pungkasnya. (Rls)
Sumber: Konferensi Pers LP-KKI