Hukrim

KPK Belum Tetapkan Status Hukum Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Literasi
7
×

KPK Belum Tetapkan Status Hukum Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Sebarkan artikel ini
KPK Ridwan Kamil
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan status hukum terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank BJB. Meskipun penyidik telah menggeledah kediamannya, status Kang Emil—sapaan akrabnya—belum dapat dikategorikan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan resmi.

Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube resmi KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025, menegaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan segera dilakukan guna mengkonfirmasi barang bukti yang telah disita dari penggeledahan pada 10 Maret 2025. Tidak hanya Ridwan Kamil, sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam perkara ini juga akan diperiksa lebih lanjut.

“Kami akan segera memanggil seluruh saksi yang terkait untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” ujar Budi Sukmo, seperti yang dilansir dari laman tempo.co.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR).
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH).
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD).
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S).
  5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka tersebut telah ditetapkan sejak 27 Februari 2025 dan diduga memiliki peran dalam penyalahgunaan dana iklan Bank BJB.

Menunggu Kepastian Hukum

Dengan terus berkembangnya penyelidikan, publik menantikan langkah lebih lanjut dari KPK terkait keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Proses pemanggilan saksi-saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Hingga saat ini, Ridwan Kamil masih menunggu panggilan resmi dari KPK guna memberikan klarifikasi terhadap dugaan keterkaitan dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan