Jakarta, (LA) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Penetapan ini berlangsung dalam Sidang Kabinet Terbatas yang digelar di Istana Negara, Kamis (8/5).
Kemenkop Jadi Motor Penggerak
Dengan keluarnya Keppres ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) ditunjuk sebagai sektor utama yang memimpin pelaksanaan program strategis ini. Menteri Koperasi dipercaya sebagai Wakil Ketua I Satgas, sementara Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memegang peran kunci sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian.
“Musyawarah desa khusus untuk mendirikan Kopdes akan digencarkan sepanjang Mei. Target kita 30 ribu koperasi desa bisa terbentuk dalam waktu dekat,” tegas Ferry.
Baca juga
Presiden Prabowo Tanggapi Kekeliruan Anak Buah: “Namanya Juga Baru Menjabat”
Skema Pembiayaan Sudah Disepakati
Dalam sidang tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui skema pendanaan untuk pelaksanaan program ini. Ferry menyebutkan, Presiden Prabowo menargetkan operasional bertahap Kopdes dimulai Oktober 2025, dengan target nasional mencapai 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih dalam satu tahun ke depan.
Tugas Strategis Satgas Kopdes Merah Putih
Dalam Keppres, tertuang beberapa tanggung jawab utama Satgas, antara lain:
Mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian dan daerah
Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pembentukan Kopdes
Melakukan pemetaan potensi desa dan kelurahan
Satgas juga bertugas mengawal proses pendampingan kelembagaan, pengembangan usaha lokal, serta penguatan kapasitas SDM di tingkat desa dan kelurahan.