Berita

Evaluasi Besar-besaran! Komisi II DPR Soroti PSU di 24 Daerah Akibat Kelalaian KPUD

Literasi
48
×

Evaluasi Besar-besaran! Komisi II DPR Soroti PSU di 24 Daerah Akibat Kelalaian KPUD

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, (LA) – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah akibat kesalahan administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Menurutnya, kelalaian penyelenggara Pemilu ini telah memberikan dampak negatif terhadap jalannya demokrasi.

Anggaran PSU dan Tanggung Jawab Pemerintah

Rifqi menegaskan bahwa anggaran untuk PSU di daerah yang terdampak dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, jika dibutuhkan, pemerintah pusat juga dapat memberikan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sebagai tanggung jawab konstitusional, PSU ini harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

baca juga Komisi III DPR RI Soroti SDA dan Penyalahgunaan Senjata Api dalam Kunjungan ke Polda Riau

Dampak dan Evaluasi Terhadap Penyelenggara Pemilu

Menurut Rifqi, kesalahan administratif yang terjadi di 24 KPUD telah memberikan dampak besar, terutama bagi pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada. Ia menegaskan bahwa putusan MK harus segera dilaksanakan demi menjaga kredibilitas demokrasi. “Jika tidak segera ditindaklanjuti, kita bukan hanya mengabaikan konstitusi, tetapi juga berisiko tidak mendapatkan kepala daerah definitif yang merupakan hasil pemilihan yang sah,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi II DPR berencana untuk memanggil pihak penyelenggara Pemilu guna mengevaluasi berbagai kekeliruan yang terjadi. Rifqi menilai, temuan dalam putusan MK menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Pilkada. “Evaluasi ini akan menjadi momentum penting bagi kita dalam menata sistem politik dan penyelenggaraan pemilu agar lebih akurat dan transparan,” tegasnya.

Putusan MK dan Implikasi Politik

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Dari putusan tersebut, 24 Pilkada diwajibkan menggelar PSU, sementara 1 perkara diputuskan untuk dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 lainnya diminta memperbaiki keputusan KPU terkait hasil Pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan.

Tinggalkan Balasan