Pekanbaru, (LA) – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, akan segera menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi dana hibah. Kepastian ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Bersamaan dengan Syahril, tersangka lain yang juga terjerat dalam kasus ini adalah Rambun Pamenan, mantan Bendahara Markas PMI Riau. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk operasional PMI Riau.
JPU Resmi Limpahkan Berkas Perkara
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. “Hari ini, perkara PMI sudah kami serahkan ke pengadilan,” ujar Niky pada Jumat (7/3/2025).
Dengan pelimpahan ini, JPU kini menunggu penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Setelah itu, jadwal sidang perdana akan segera ditentukan.
Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp6,15 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada PMI Riau dalam rentang waktu 2019-2022. Seharusnya, dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, dan publikasi.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana oleh Syahril dan Rambun. Modus yang digunakan mencakup pembuatan nota pembelian fiktif, markup harga barang dan jasa, serta penyusunan kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan. Selain itu, terjadi pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang ternyata tidak bekerja.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282 berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, Syahril dan Rambun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan pelimpahan perkara ini, persidangan terhadap kedua tersangka akan segera dimulai. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau demi mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.**













