Vamelia Ibrahim S.E. selaku anggota Komisi IV DPRD Kaltara memberi dukungan atas niatan dan rencana tersebut. Menurutnya literasi adalah sesuatu yang perlu ditingkatkan dan dia sendiri sebagai Bunda Literasi Tana Tidung telah menjalankan upaya tersebut melalui program 1 desa 1 TBM yang mana dipayungi secara hukum oleh Peraturan Bupati Tana Tidung. Payung hukum ini sangat penting, karena menjadi legitimasi dan keseriusan pemerinrah Desa untuk memberi dukungan moril dan materil kepada para pelaku perbukuan dan literasi di Tana Tidung.
Oleh karena itu, menurutnya apabila Perda Perbukuan dan Literasi ini terwujud, maka dampaknya tentu akan baik bagi peningkatan literasi di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltara.
Tanggapan berikutnya disampaikan oleh Joko Supriyadi S.T.,M.T. selaku ketua YSBK yang menegaskan bahwa tim pengusul terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang secara gotong royong telah menyiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang dimaksud.
Joko juga menyampaikan dua hal penting yang mendasari perlunya perda perbukuan dan literasi ini dibuat, yakni ketersediaan Buku Lokal dan dukungan terhadap para pelaku perbukuan di Kaltara. “Sejak Indonesia merdeka, tidak ada satu pun pahlawan nasional dari Kaltara, itu merupakan ironis” kata Joko.
“Hal itu disebabkan oleh karena tidak tersedianya buku-buku yang memadai tentang sejarah lokal. Padahal ada banyak tokoh sejarah kita yang dapat diusulkan sebagai pahlawan nasional seperti Sultan Datu Alam dari Bulungan, Anye Lohong dari Peso, Raja Pandita dan Pangeran Lagan dari Malinau, Datu Adil, Datu Jemalul dan Anang Busro dari Tarakan, Aji Kuning dari Nunukan dan Pangeran Maharajadinda dari Tana Tidung.” tambahnya.