HukrimPemerintahan

Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah Jadi Bahan Protes Warga atas Pelantikan Ketua BPK Manunggal Jaya

Avatar
176
×

Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah Jadi Bahan Protes Warga atas Pelantikan Ketua BPK Manunggal Jaya

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah Jadi Bahan Protes Warga atas Pelantikan Ketua BPK Manunggal Jaya

Pemalsuan Legalisir Ijazah
Dok. Foto legalisir ijazah yang diduga dipalsukan

Berau, (LA) – Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah oleh ketua BPK inisial (RH) warga Manunggal Jaya yang dilantik oleh camat Biatan.

Warga akhirnya protes terhadap kebijakan  Camat Biatan karena melantik Ketua BPK yang cacat Administratif.

Awal dari permasalahan ini di mana Safrudin digantikan secara tidak prosedur oleh Rahmat.

Pasalnya RH  menggunakan  ijazah dengan tanda tangan dan legalisir palsu.

Sebelumnya pak Safrudin sebagai ketua terpilih belum mendapatkan pengesahan dari camat Biatan tetapi persyaratan untuk mendapat pengesahan itu sudah dipenuhi seperti berita acara,notulen dan daftar hadir.

Menurut  Sukoco ” terkait SK dari  Bupati itu semua berstatus anggota untuk ketua dan struktur yang lainnya dibentuk dalam rapat internal dan dapat pengesahan dari camat setempat,” terangnya.

“Setelah RH dilantik setelah dibuatkan pengesahan,seharusnya yang Lantik  adalah pak Safrudin bukan PAW (RH),”tegas Sukoco kepada media ini.

Begitu juga penjelasan warga lainnya,bahwa seharusnya saprudin yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) Bupati Berau yang harus dilantik oleh Camat Biatan.

Mirisnya,pelantikan dari Camat Biatan tersebut kini menuai protes,pelantikan tersebut menurut warga Manunggal jaya cacat administratif dan cacat Hukum karena setelah diketahui ternyata legalisir ijazahnya palsu.

“Kami menduga Ketua BPK (RH)yang dilantik jelas melakukan pelanggaran administratif dan pelanggaran Hukum”. ujar Sukoco

Hingga kini persoalana ini telah ramai diperbincangkan oleh warga manunggal jaya yang protes atas pelantikan tersebut.

Baca juga:

Sinergi TNI, Polri, BPBD, dan Masyarakat di Sumba Tengah Pulihkan Akses Jalan Pasca Longsor

Sementara Sukoco menyatakan bahwa ada dua point yang menjadi bahan laporan ke institusi terkait tuntutan pemeriksaan lebih lanjut terkait keabsahan legalitas berupa Ijazah tersebut, teranganya lewat Via Telpon. Sabtu (28/12/24)

Dua Point tersebut meliputi:

  1. Dugaan Pemalsuan tanda tangan Legalisir izasah.
  2. Pihak yang melantik ketua BPK diduga bertujuan untuk memperlancar kepentingan antar kedua pihak.

Pernyataan tersebut terang di ungkapkan oleh Sukoco dan dibenarkan oleh Anshar dan Saprudin warga,dimana telah menyediakan bahan laporan ke penegak Hukum dengan Bukti-buktinya.

Sukoco juga menyadari bahwa protes ini harus melalui musyawarah dikampung bersama BPK dan kecamatan, namun yang bermasalah adalah ketua BPK dan yang melantik.

Tegas Sukoco “Oleh karena itu, laporan tersebut harus ke penegak Hukum”. Tandasnya.

Sementara,Udin Ketua BPK yang mendapatkan SK Dari Bupati juga telah  melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak Camat namun hal tersebut tidak ditanggapi seakan tidak akui keabsahan SK tersebut

“Saya sudah melakukan kordinasi terkait hal ini namun camat  hanya diam tidak memberi tanggapan sama sekali”, terang Udin dan Anshar yang saat itu memberikan Klarifikasi kepada media ini.

Hingga berita ini naik pihak narasumber sudah melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak.

Terkait dengan Dugaan Pemalsuan Legalisir ijzah juga sudah mendapatkan pernyataan dari pihak Kepala Dinas pendidikan Kab.Berau yang saat itu menjabat bahwasanya legalisir itu palsu.

Mantan kepala Dinas pendidikan Kab.Berau itu juga sudah menerbitkan surat bahwa ia tidak pernah melakukan legalitas ijazah atas nama RH

Oleh karena itu,warga yang keberatan atas pelantikan “RH” akan  melanjutkan tuntutan ini ke pihak penegak Hukum.

Selain itu, Warga manunggal jaya berharap agar  masalah ini dapat segera diselesaikan hingga mendapatkan titik terang. (Teguh)

Tinggalkan Balasan