Jogja, LiterasiAktual.com – Dalam jumpa pers kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri, di Mapolda Jawa Barat, Devara Putri Prananda menangis terus-menerus. Devara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Indri. Saat dihadirkan di hadapan media, Devara menutupi wajahnya dan memohon maaf kepada keluarga korban.
Devara mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatannya. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan Indri.
“Saya mengakui saya salah dan saya menyesal, Pak,” kata Devara saat ditanya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024), dikutip dari detikJabar.
Di hadapan awak media, Devara lalu menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Indri. “Saya meminta maaf untuk korban dan keluarga korban atas perbuatan saya,” singkatnya.
Baca juga: Ada Apa Dengan Pj Sekda Tuba Diduga Membiarkan Penunggakan Pajak Kendaraan Dinas (Randis)
Bersama dengan Didot Alfiansyah dan M. Reza, Devara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Indri.
Cinta segitiga menjadi latar belakang dari kasus ini. Didot ingin menjalin asmara kembali dengan Devara, sehingga Devara memberikan syarat untuk membunuh Indri.
Didot menyetujui syarat itu dan menyewa Reza sebagai eksekutor. Setelah itu, Indri dibunuh dan mayatnya dibuang ke pinggir tebing di Kota Banjar, Jawa Barat dengan kondisi terbungkus selimut. Mayat korban ditemukan oleh seorang pesepeda yang mencium bau busuk di sekitar lokasi penemuan. Devara, Didot, dan Reza terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.