Pekanbaru (LiterasiAktual.com) – Pihak Adira Finance angkat bicara terkait kasus perampasan mobil kredit diduga oleh oknum debt collector yang menimpa ibu Lamria S dan Anaknya yang terjadi di Riau.
Demi memenuhi kode etik jurnalistik dan mengoptimalkan keberimbangan berita, Tim awak media kembali kedua kalinya mendatangi kantor Adira Finance Jl Nangka untuk melakukan konfirmasi. Sabtu (20/07/2023)
Berita sebelumnya: Teror Debt Collector di Riau Tak Kunjung Usai, Kapolda Diminta Turun Tangan!
Saat dikonfirmasi, pihak Adira Finance yang diwakili oleh kepala cabang collection Bapak Feri mengatakan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum menerima unit yang di tarik. Dan mengatakan bahwa semua proses sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sampai sekarang unit yang ditarik itu belum sampai kekita pak, dan untuk proses penarikan kita bekerja sama dengan pihak ketiga (PT), dan kami juga sudah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.” ujar Feri Kepala cabang collection Adira Finance.
Ia pun menjelaskan bahwa Adira Finance selalu mengedepankan proses penarikan kendaraan yang mengedepankan persuasi dan edukasi kepada debitur. Namun, jika debitur tidak kooperatif, maka pihak Adira Finance akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Disini ada hak dan kewajiban, kami sudah laksanakan itikad baik kami apabila ada nasabah yang menunggak, sudah kita datangi, sudah kita ingatkan juga sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi kewajiban nasabah ya harus membayar angsurannya.” kata perwakilan Adira Finance.
Lebih lanjut, Feri juga menjelaskan bahwa sebenarnya pihak nasabah yang berinisial J tersebut sudah menunggak angsuran sampai dengan 5 bulan. Dan sudah berkali – kali diingatkan.
“Ini kan sudah ada perjanjiannya, perjanjian yang disepakati dari awal antara nasabah dan kami, kami ini penerima fidusia, jadi kami menjalankan isi perjanjian yang sudah disepakati.” Ungkap Feri.
Selain itu Feri juga menjelaskan bahwa jika nasabah beritikad untuk melunasi maka pihaknya siap untuk membantu prosesnya.
“Jika nasabah ingin melunasi tentu kami akan membantu prosesnya.” Terang Feri.
“Dan sebenarnya kami juga baru mendapatkan informasi terkait dugaan penarikan paksa tersebut dari media, jika merasa dirugikan silahkan laporkan kepihak yang berwajib”. Pungkasnya.
Kasus Perampasan Mobil Kredit di Riau
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Lamria S dan anaknya Jordanil menjadi korban perampasan mobil kredit yang diduga oleh debt collector di Jalan Dahlia, Sukajadi, Pekanbaru, pada pukul 16:00 Wib, Kamis (18/7/2024). Dan kasus ini telah dibuatkan laporan pengaduan ke pihak kepolisian.
Kasus perampasan mobil kredit oleh debt collector masih menjadi sorotan masyarakat. Diharapkan pihak terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.