Berita

POKTAN UBM Bersurat Segera Tutup Lahan Yang Dirampas PT Berau Coal

Avatar
420
×

POKTAN UBM Bersurat Segera Tutup Lahan Yang Dirampas PT Berau Coal

Sebarkan artikel ini

POKTAN UBM Bersurat Segera Tutup Lahan Yang Dirampas PT Berau Coal

BERAU, (LA) – Tak kunjung dapat jawaban dari PT Berau Coal, Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) akhirnya akan segera menutup lahan yang selama ini dikuasai korporasi tersebut. Lahan seluas 1.290 hektar yang berada di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur hingga detik ini masih resmi dan sah milik Poktan UBM berdasarkan legalitas surat yang ada.

Surat yang terlampir ini rencana akan di tembuskan ke Kantor PT Berau Coal, Tanjung Redeb Berau, dan Kantor PT Berau Coal Jakarta, Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kantor DPRD Provinsi, Polres Berau, dan Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan nomor surat yang terlampir,
: 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024
Lampiran : 1( Satu ) berkas
Perihal : surat pemberitahuan rencana penutupan area lahan Poktan UBM.

Di dalam surat ini dengan adanya permasalahan antara Poktan UBM dengan PT Berau Coal, mereka bersepakat untuk meminta kepada pihak PT Berau Coal agar segera menghentikan segala aktivitas pertambangan di lahan PT Berau Coal Kabupaten Berau Kalimantan Timur, di atas lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang seluas 1290 Hektar dengan dasar – dasar sebagai berikut.

1. Bahwa Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor Perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tanggal 16 Oktober 2024.

2. Bahwa menurut Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR pada Tanggal 16 November 2023, yang menekankan agar PT.BERAU COAL segera membayar dan atau mengganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang hingga saat ini belum direalisasikan.

Tinggalkan Balasan