Pembayaran pajak , ungkapnya sudah dapat dilakukan secara cashless lewat perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commerce lainnya yang telah bekerjasama dengan Bapenda Pekanbaru. Sejauh ini Bapenda Pekanbaru telah bekerjasama dengan Bank BRK Syariah, Bank BNI, Bank BJB, Indomaret, tokopedia, traveloka, bukalapak, go pay, bli bli dan link aja.
“Kita juga konsisten sosialisasikan kemudahan-kemudahan dalam transaski perpajakan kepada masyarakat, agar edukasi ini mumpuni; kita sudah minta tim untuk massif mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat” tuturnya
Yang terpenting, sebutnya agar semua pihak yang belum membayar PBB agar dapat membayar PBB sebelum 31 agustus 2023. Jika lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2% perbulan sejak tanggal jatuh tempo, sebutnya.
“Raih juga kesempatan mendapatkan hadiah utama umrah ke tanah suci dalam undian gebyar PBB jikalau bayar PBB sebelum 31 Agustus 2023 serta hadiah menarik lainnya” sambungnya lagi
Dengan adanya “Lapak Darling” ini, Bapenda Pekanbaru akan berupaya secara berkelanjutan untuk ‘door to door’ mendekatkan diri kepada masyarakat, terlebih sebutnya, saat ini Walikota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda.
Baca juga: Kepala Bapenda Pekanbaru Salurkan Program BAAS untuk Kedua Kalinya
Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239 tahun 2023. Tujuannya sebut Akur adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu hanya pada tanggal 1 juni s.d 31 agustus 2023.