Nasional

Dideklarasikan, Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi Pertemuan Konferensi Umum UNESCO

Literasi
2196
×

Dideklarasikan, Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi Pertemuan Konferensi Umum UNESCO

Sebarkan artikel ini
Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi

Oemar menekankan bahwa peningkatan kesadaran akan bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam pengembangan budaya di tingkat internasional.

“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO akan memberikan dampak positif bagi perdamaian, keharmonisan, dan perwujudan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” ujarnya.

Usulan untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO berawal dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO pada bulan Januari 2023, yang melihat adanya potensi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Potensi ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Selain itu, pada tanggal 7 Februari 2023 diadakan pertemuan antara Perwakilan Tetap RI untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi untuk membahas kemungkinan dan strategi pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dan selanjutnya menyiapkan proposal ke UNESCO.

Pada bulan Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal pengusulan bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan ke dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada tanggal 10-24 Mei 2023. Dewan Eksekutif UNESCO juga menyetujui usulan pemerintah Indonesia untuk dimasukkan ke dalam agenda Sidang Umum UNESCO ke-42 pada tanggal 7-22 November 2023.

Tinggalkan Balasan