Pekanbaru, Literasiaktual.com – Polri angkat bicara terkait kasus yang melibatkan anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan. Ia mengaku telah memberikan uang jaminan sebesar Rp 650 juta kepada komandannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Andry mengungkapkan uang jaminan tersebut karena ia kecewa dimutasi oleh atasannya ke Pekanbaru, 200 km dari Rohil, tempat ia bertugas sebelumnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tidak ada aturan yang memaksa anggota memberikan jaminan kepada atasan.

“Tidak ada di kepolisian yang mengatur tentang jaminan, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya sudah pasti tidak boleh, ya,” kata Ramadhan kepada wartawan dilansir dari laman kumparan, Rabu (7/6).
Ramadhan menegaskan, jika terbukti ada anggota yang memberikan atau menerima uang jaminan, maka akan langsung ditindak.
“Tidak ada aturan yang mengatur itu, jadi tidak boleh. Jadi, kalau ada yang seperti itu, tentu akan ditindak secara hukum,” tegas Ramadhan dilansir dari laman kumparan.
“Nyanyian” Bripka Andry.
Bripka Andry Darma Irawan menjadi viral di media sosial setelah mengunggah percakapan WhatsApp dengan komandannya. Andry mengaku telah membayar hingga Rp 650 juta kepada atasannya saat bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Simpang Menggala, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).