Simpang Siur Kabar Penanganan kasus Penganiayaan Anak oleh Polsek Sabak Auh, Begini Faktanya!
Sebarkan artikel ini
Foto: Pemeriksaan saksi
Tim Polsek Sabak Auh langsung mengamankan Pelaku dan membawa sejumlah barang bukti ke Polsek Sabak Auh guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Korban berjumlah dua orang, dengan inisial FS (anak Sdr. Nurazak/ Pelapor) & BDW (anak ibu Aida)
Korban tergolong dibawah umur, masing – masing berusia 14 tahun.
Pelaku mengakui perbuatannya telah Menampar anak dari Sdr.Nurazak
Foto: Pemeriksaan tersangka
Motif pelaku diduga karena kesal dengan korban yang dianggap pelaku telah melempar mobil korban.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka Penganiyaan
Telah dilakukan visum terhadap korban di puskesmas Sabak Auh. Berdasarkan keterangan Dokter secara Lisan yang memeriksa ada Bekas Luka Kecil dan Bekas Nyeri pada Wajah. Berdasarkan keterangan Dokter bahwa luka tergolong Ringan dan masih dapat melaksanakan Aktifitas sehari – hari.
Foto: Tersangka
Terhadap tersangka di terapkan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan. Dan atau Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana, dengan acaman pidana 3 bulan.
dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP dijelaskan bahwa “Seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih”. Berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP tersebut terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berlanjut.