“Harga dari oli tersebut hingga ke konsumen berbeda dengan harga asli perbedaannya bisa 1.000 sampai 2.000. Tapi dari produsen ke distributor cukup berbeda sehingga cukup tinggi perbedaannya,” tambahnya
Karena perbuatannya ini, para tersangka terjerat Pasal 100 Ayat (1) dan/atay Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Kemudian, Pasal 120 Ayat (1) dengan Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU No.3 Tahun 2014.
Lalu, tersangka juga terjerat Pasal 62 Ayat (1) dengan Pasal 8 Ayat (2) Huruf A dan D UU No 8 Tahun 1999. hingga terjerat Pasar BIS KUHP dengan Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.