Diketahui bahwa dalam ketentuan kontrak polis, khususnya pada BAB VI (Ketentuan pengajuan klaim manfaat asuransi), ayat (6) menyebutkan, “Pengajuan klaim manfaat asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan kepada penanggung dalam jangka waktu tidak lebih dari 180 hari terhitung sejak tanggal kejadian yang bersangkutan.
Dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 1 ayat (2) bagian (b) “memberikan manfaat yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau manfaat yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Tindakan Asuransi Prudential ini juga dicurigai oleh keluarga Mareli Nduru, sebagai tindakan mempersulit nasabah untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam aturan asuransi.
“Kami akan terus menyikapi hal ini dan berjuang untuk mendapatkan hak dan keadilan dari Asuransi Jiwa Prudential. Atas nama keluarga Mareli Nduru yang merasa dipersulit untuk mendapatkan hak-haknya, kami meminta kepada pemerintah Indonesia, melalui lembaga OJK, untuk turut memperhatikan nasib warga negara, khususnya kami yang kurang mampu, untuk mendapatkan hak-hak kami dari Prudential,” ujar Penasehat hukum, Irfan Jaya Waruwu, SH.
Sumber: Wawancara
Penulis: FS/RR
Editor: Red
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0852-1076-1582 – Email: redaksi@literasiaktual.com