Hukrim

Gawat! Asuransi Prudential diduga Menolak Klaim Nasabah

Literasi
2741
×

Gawat! Asuransi Prudential diduga Menolak Klaim Nasabah

Sebarkan artikel ini

“Pada tanggal 21 Agustus 2023, permohonan peninjauan kembali yang pertama juga ditolak dengan alasan yang sama. Pada penolakan pertama, ada riwayat berobat ke Puskesmas Onohazumba pada tanggal 13 Oktober 2022 dengan diagnosa hepatomegali ec suspek hepatoma dan anemia,” katanya.

Diketahui, pada tanggal 14 September 2023, formulir peninjauan ulang ke-2 dikirimkan oleh ahli waris beserta surat keterangan dokter dari Puskesmas Onohazumba bahwa terdapat kesalahan dalam memberikan informasi dan data kepada pihak Prudential.

Surat pernyataan agen, surat pernyataan penerima manfaat, BPJS dan rekam medis orang-orang yang memiliki nama yang sama dengan Mareli Ndruru (tertanggung utama).

“Pada 29 September 2023, informasi dari Prudential Sales Friend (PSF) atas nama Damai, peninjauan ulang ke-2 masih dalam proses peninjauan ulang, namun jika dilihat dari data-data yang ada, kemungkinan besar keputusannya akan ditolak lagi,” katanya.

Pihak keluarga Mareli Nduru (alm) dikabarkan telah mengajukan pernyataan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi saat ini, tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2023. Sejauh ini, pihak penerima manfaat atau ahli waris merasa keberatan dengan sikap PT Prudential Life Assurance yang dalam suratnya menyatakan menolak dan membatalkan klaim asuransi.

“Melalui surat ini, saya menyatakan bahwa keterangan palsu telah diberikan oleh dokter puskesmas kepada penyidik Prudential, keterangan resume medis yang diberikan atas nama Mareli Ndruru berasal dari pihak penyidik yang datang ke puskesmas pada saat proses penyidikan mereka memberikan fotokopi KTP MARELI NRURU dengan mengatakan bahwa MARELI NDRURU dan MARETI NDRURU adalah orang yang sama tanpa melihat NIK, tanggal lahir, alamat dan lain sebagainya,” ujar pihak keluarga.

Tinggalkan Balasan