“Jadi, karena audit barang ini tak jelas, maka kami menilai, Sdr. Nurhadi Puspandoyo tidak profesional sebagai Kepale Kejaksaan Negeri Kuansing dalam mengungkap skandal Proyek Tiga Pilar senilai ratusan milyar tersebut. Tempiasnye membuat ketidakpastian hukum diberbagai aspek terkait, dan tentunye masyarakat jadi dirugikan,” ungkap Thabrani menambahkan.
Dalam konfirmasi soal siapa sebenarnya yang mengaudit sejumlah proyek Tiga Pilar tersebut, Nurhadi Puspandoyo dalam sambungan telfon WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta ke BPKP Riau, “InsyaAllah Kamis atau Senin kita ekspose soalnya saat ini Kepala BPKP sedang berada di Jakarta,” ungkap Kajari Kuansing.
Diakhir keterangan persnya Datuk Panglime Lebah mengatakan bahwa dalam laporan beserta satu bundel lampiran yang ditujukan ke Pimpinan Kejaksaan Agung tersebut sudah disampaikan alasan kenapa Sdr. Nurhadi Puspandoyo layak untuk dibebas tugaskan dari penanganan perkara Skandal Proyek Tiga Pilar yang sudah merugikan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.