Berita

Pimpinan Adat Matetemun Melakukan Sidang Adat, Bahas Persoalan PT. Ormat Geothermal

315
×

Pimpinan Adat Matetemun Melakukan Sidang Adat, Bahas Persoalan PT. Ormat Geothermal

Sebarkan artikel ini

Buru, Namlea, Literasiaktual.com – pada hari Rabu, (18/10/2023) Ketua Majelis Sidang Adat Soar Pito Soar Pa Matetemun Yohanes Nurlatu mengadakan sidang adat di Dusun Tanah Merah, Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Rapat yang diadakan Matetemun membahas beberapa poin terkait Penolakan PT. Ormat di tanah adat Titar Pito. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat (Matlea Gewagit Titar Pito) berkaitan dengan tanah adat yang berada pada dataran tinggi Petuanan Kaiely yang merupakan wilayah hukum adat Kepala Soa dengan jabatan Matetemun (Kepala Soa Nurlatu).

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

Pada hari Rabu, 18/10/2023 dilaksanakan sidang adat yang pimpin langsung oleh matetemun selaku Kepala Pemerintahan Adat pada Petuanan Kaiely dataran tinggi yang dihadiri oleh para pimpinan soa pada petuanan kayeli dataran tinggi maupun petuanan Kayeli dataran rendah.

Bahwa sidang adat ini akan membicarakan tanah adat yang dinamakan sebagai Titar Pito yang merupakan milik Tujuh Soa atau dalam bahasa buru Soar Pito.

Bahwa yang menjadi bahan pembahsan dalam sidang adat ini adalah berkaitan dengan tata letak tanah adat Titar Pito, pemilik Titar Pito, luas tanah adat Titar Pito, penjaga tanah adat Titar Pito, dan tempat keramat/tempat sakral yang berada pada tanah adat Titar Pito.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adat ini adalah:

1. Tanah adat Titar Pito berdasarkan tata letak berada pada petuanan Kaiely dataran tinggi.

2. Tanah adat Titar Pito milik Soar Pito Soar Pa diantaranya;

a. Soa Nurlatu (Watemun).

b. Soa Latbual (Waelua).

c. Soa Behuku (Gewagit).

d. Soa Tasane ( Wagida).

e. Soa Seleki (Gebhain).

f. Soa Kakhana

g. Soa Wanhedan (Latuwael).

3. Luas tanah adat Titar Pito, belum diperoleh luas secara pasti lantaran tanah tersebut belum dilakukan pengukuran.

4. Tempat-tempat keramat diantaranya;

a. Kantor Titar Pito (Huma Epen Titar Pito).

b. Kota Botit.

c. Kota Merat.

d. Kagelan Lahin.

e. Air panas (Gasit Waemkedan).

f. Wanwanat

g. Fude Mhuka.

5. Tanah Adat Titar Pito berdasarkan kesepakatan Soar Pito diberikan kepada Soa Behuku (Matlea Gewagit Titar Pito) untuk menjaga tanah adat tersebut.

6. Bahwa berkaitan dengan fakta-fakta sidang berupa peta lahan, dokumentasi tempat keramat yang termuat dalam lampiran I dan II berita acara ini.

Yang turut hadir dalam sidang adat tersebut terdiri dari beberapa perwakilan Kepala Adat dan Perwakilan Soa dan pemuda adat.

1. Djafar Wael (Raja Sudtrae).

2. Yusuf Hukunala (Tean Elen).

3. Slamat Behuku (Matlea Gewagit).

4. Yohanes Nurlatu (Kepala Soa Matetemun).

5. Kore Nurlatu (Kepala Adat Matetemun).

6. Alexader Hukunala (Tokoh Masyarakat).

7. Leas Hukunala (Kepala Adat Batukarang).

8. Seman Latbual (Tokoh Adat Waelua).

9. Toho Dofot Nurlatu (Tokoh Masyarakat).

10. Tawa Nurlatu (Tokoh Adat).

11. Soni Labual (Porusi Ohontuen).

12. Beni Behuku (Tokoh Masyarakat).

13. Unte Nurlatu (Tokoh Adat).

14. Ontas Latbual (Tokoh Masyarakat).

15. Kace Hukunala (Tokoh Masyarakat).

16. Bukan Nurlatu (Tokoh Masyarakat).

17. Titi Nurlatu (Kepala Soa Dena Lahin).

18. Jems Behuku (Tokoh Masyarakat).

19. Mandara Latbual (Tokoh Masyarakat).

20. Labun Nurlatu (Tokoh Masyarakat).

21. Rustam Bhabinkamtibmas Desa Waetina ).

22. Kerek Nurlatu (Kepala Adat Dusun Tampai).

23. Deliana Bihuku, SP (Pemuda Adat).

24. Regina Hukunala (Pemuda Adat).

25. Soni Bihuku, S.IP (Pers).

26. Salmon Behuku, SH

27. Igo Behuku (Pemuda Adat)

28. Wanis Behuku (Pemuda Adat)

29. Fais Behuku (Pemuda Adat)

30. Mika Behuku (Pemuda Adat)

31. Erwin Solissa (Pers)

32. Mako Waemese (Pers)

Usia melakukan sidang adat, para pimpinan Adata, kepala soa, tokoh adat, tokoh masyarakat,m pengacara dan beberapa teman-teman pers melakukan sesi foto bersama.

 

Kaperwil Maluku Kamel Definubun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *