Berita

Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, Gerius One Yoman Diseret KPK Sebagai Saksi

18
×

Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, Gerius One Yoman Diseret KPK Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
lukas
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. (Dok. Tempo)

JAKARTA, LITERASIAKTUAL.COM – Gerius One Yoman sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe pada Jumat kemarin, 19 Mei 2023.

Pemeriksaan Gerius tersebut dilakukan dalam rangka menggali keterangan perihal pengondisian sejumlah proyek ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Ali juga memastikan Gerius hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengondisian beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Papua atas arahan dan perintah Tersangka LE,” kata Ali pada Sabtu 20 Mei 2023.

Selain itu, Ali menambahkan bahwa pemeriksaan tersebu dilakukan untuk mendalami aliran dana dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Demokrat itu.

“Selain itu didalami pula adanya aliran uang dari proyek dimaksud pada Tersangka LE,” ujar beliau melalui keterangan tertulis.

Penetapan Tersangka Lukas E

gerius
Ditetapkan Sebagai Tersangka, kasus dugaan korupsi, Lukas Enembe (Dok. Republik Merdeka)

“Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” ujar Ali.

Lukas Enembe dituding menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) dalam pengurusan sejumlah proyek di Papua. Rijantono juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Lukas.

KPK menuding Rijantono memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.

Selain itu, Rinjantono juga disebut menjanjikan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua uang hingga 14 persen dari nilai proyek yang digarap perusahaannya.

Penulusuran KPK terhadap pencucian uang Lukas Enembe

KPK juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Gubernur Papua dua periode tersebut. Mereka telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporannya, PPATK menyatakan menemukan transaksi janggal dalam rekening Lukas dan keluarganya.

Diantaranya, menurut laporan PPATK, adalah transfer ke rumah judi Marina Bay Sands, Singapura, yang mencapai total Rp 560 miliar. Video dan foto-foto Lukas Enembe sedang bermain judi di sana pun sempat viral di media sosial.

Sumber : Tempo

Tinggalkan Balasan