Kuansing, literasiaktual.com – Usai Di naikkan nya kasus pencabulan anak Dibawah umur asal kabupaten Kuantan Singingi dari tahap Lidik ke tahap Sidik, dari informasi yang di terima bahwa pelaku SMR melarikan diri, pihak Polres Kuansing sudah mengeluarkan SP2HP Nomor : B/343/XII/Res.1.24. /Reskrim yang dimana penyidik menetapkan SMR tersangka sebagai DPO, Hal ini disampaikan oleh Bayu Syahputra, S.H selaku kuasa hukum korban, Sabtu (09/12/2023).
“Dari awal kasus ini berjalan saya selaku kuasa hukum yang di kuasakan langsung oleh keluarga korban terus berupaya supaya keadilan dapat di tegakkan, berbagai upaya Kami lakukan sampai-sampai kami mengadu ke LPSK, kementrian perempuan dan anak, dan KPAI serta Bareskrim Polri” ujar bayu Syahputra, S.H selaku kuasa hukum korban An. AL.
Bayu menambahkan bahwa, setelah dinaikkan nya kasus ke tahap Sidik, penyidik dari Polres Kuansing sudah lebih mudah untuk melakukan penyelidikan bahkan penangkapan terhadap Pelaku.
“Kami menerima SP2HP dari penyidik Reskrim Polres Kuansing, yang menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri dan pihak penyidik menetapkan SMR sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)” ujar bayu.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, meminta agar pihak penyidik Polres Kuansing segera menemukan pelaku dan memberikan keadilan terhadap korban pencabulan anak di bawah umur.
“Saya selaku kuasa hukum korban menyatakan secara tegas bahwa penyidik Polres Kuansing bekerja Profesional serta sesuai dengan prosedur serta kami akan mendukung polres kuansing untuk memberantas serta menemukan pelaku untuk segera mempertanggung jawabkan perbuatan di muka pengadilan, Tujuan hukum seperti yang kita ketahui ada 3 yaitu, Keadilan, manfaat, dan kepastian hukum, kami sangat memohon dan meminta supaya keadilan benar-benar di tegakkan seadil-adilnya” tutup Bayu Syahputra, S.H