Berita

FAM-Riau Geruduk Kantor Dishub Provinsi Riau, Meminta Untuk Terapkan UU No 22 Tahun 2009

Avatar
266
×

FAM-Riau Geruduk Kantor Dishub Provinsi Riau, Meminta Untuk Terapkan UU No 22 Tahun 2009

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, LiterasiAktual.com Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAM-Riau)gelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau atas maraknya angkutan barang mobil overload dan overdimension (ODOL), Kamis, (18/07/2024).

Pendemo yang merupakan mahasiswa dari berbagai kampus prihatin atas boboroknya penegakan dari Dishub Provinsi yang tidak menerapkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Firzhan selaku Korlap pada unjuk rasa tersebut menyampaikan bahwa seharusnya pihak Dishub harus taat pada aturan yang ada mengenai angkutan kendaraan.

“saya selaku korlap meminta kepada dishub provinsi riau jangan tinggal diam dan segera tindak tegas kendaraan atau angkutan nakal” kata firzhan kepada media pagi tadi sekira pukul 10:00 wib.

sekitar 30 menit lamanya berorasi, Duha Sebagai Kordum membacakan 5 tuntutan Aksi secara lantang dihadapan Kabid LLAJ Dishub Provinsi Riau.

“tuntutan kami pertama, meminta kadishub provinsi riau dan jajaran untuk menerapkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan PP No 80 Tahun 2012 Tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan” ujar duha dengan tegas.

selanjutnya, tuntutan kedua meminta kadishub provinsi riau menindak tegas kendaraan overdimension dan overload (ODOL) diduga milik perusahaan atau perorangan yang tebukti nyata sangat merugikan masyarakat.

ketiga meminta kadishub provinsi riau mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan ODOL berdasarkan regulasi yang ada sehingga ZERO ODOL 2024 terealisasikan.

Tinggalkan Balasan