BeritaHukrim

Kuasa Hukum Keluarga Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Hadiri Gelar Perkara Di Polda Riau Meminta Polda Riau Untuk Netral

Avatar
808
×

Kuasa Hukum Keluarga Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Hadiri Gelar Perkara Di Polda Riau Meminta Polda Riau Untuk Netral

Sebarkan artikel ini
kasus dugaan pelecehan seksual

Pekanbaru, literasiaktual.com – Bayu Syahputra. S.H selaku tim ahli PPA Provinsi Riau dan Kuasa hukum keluarga korban dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, mendatangi Polda Riau dalam agenda gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Selasa pagi, tanggal 19/09/2023, bertempat di Lantai 4 Ditreskrimum Polda Riau.

Bayu Yang bertindak selaku kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, bersama rekan dan perwakilan Unit Pelayanan Terpadu PPA Provinsi Riau memenuhi panggilan Polda Riau terkait kelanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur asal kabupaten Kuantan Singingi.

Tujuan kehadiran mereka meminta kejelasan dari Polda Riau dalam laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi beberapa waktu lalu yang sampai saat ini belum juga naik ke tahap sidik.

Bayu bersama rekannya dan juga didampingi oleh dinas PPA Riau meminta pihak Polda Riau untuk bersikap netral dalam menyikapi laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani mereka, Saat dikonfirmasi langsung, Bayu menjelaskan bahwa pihak mereka sudah melengkapi semua persyaratan termasuk berkas keterangan serta barang bukti.

“Semua sudah dilengkapi, apapun yang diminta oleh penyidik, dan saya sebagai tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, kantor, Kasat Polres Kuansing” kata bayu.

Pihaknya meminta kejelasan mengenai kendala mengapa kasus yang ditanganinya tersebut masih belum ditangani Polda Riau.