Opini

Pemilu Proposional Terbuka Dan Tertutup Masih Menjadi Dilema, Solusi Untuk Mencari Sistem Pemilu Yang Berkualitas

Avatar
676
×

Pemilu Proposional Terbuka Dan Tertutup Masih Menjadi Dilema, Solusi Untuk Mencari Sistem Pemilu Yang Berkualitas

Sebarkan artikel ini
pemilu

Padang, literasiaktual.com – Dalam sistem demokrasi, pemilihan umum (pemilu) menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan partisipasi rakyat dalam proses politik. Namun, ketika membahas sistem pemilu proporsional, terdapat dilema kontroversial mengenai apakah pemilu sebaiknya diselenggarakan dengan sistem terbuka atau tertutup. Perdebatan ini menjadi sorotan karena pentingnya menemukan sistem yang dapat memenuhi prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan berkualitas. Hal ini mengarah pada uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar hukum solusi sistem pemilu, serta mengungkap kelebihan dan kekurangan dari pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

Dasar Hukum Solusi Sistem Pemilu:
Sistem pemilu proporsional tertutup didasarkan pada Konstitusi 1945, yang mengatur tentang sistem pemilu legislatif. Sistem ini menekankan partai politik sebagai penyelenggara pemilihan, di mana calon anggota parlemen ditentukan oleh partai dan urutan mereka dalam daftar calon partai. Sementara itu, sistem pemilu proporsional terbuka didasarkan pada PKPU Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang mendorong partisipasi rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sistem ini memberikan kesempatan bagi individu untuk memilih calon anggota parlemen secara langsung.

baca juga: Ini dia Tiga Layanan Inovasi Disdukcapil yang Diluncurkan PJ Walikota Pekanbaru

Opini Mengenai Pemilu Proporsional Terbuka:

Tinggalkan Balasan