BeritaPeristiwa

KOBAR-RIAU Layangkan Surat Audiensi ke PT Alam Lestari, Desak Transparansi Legalitas dan Pengelolaan Kawasan Hutan

Avatar
0
×

KOBAR-RIAU Layangkan Surat Audiensi ke PT Alam Lestari, Desak Transparansi Legalitas dan Pengelolaan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (LA) – Koalisi Barisan Mahasiswa dan Masyarakat Riau (KOBAR-RIAU) melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi secara resmi kepada pimpinan PT Alam Lestari terkait dugaan kegiatan operasional perusahaan di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) serta isu kepatuhan lingkungan hidup.

Langkah ini diambil menyusul perhatian dan aspirasi masyarakat Riau atas aktivitas usaha perusahaan yang menyentuh kawasan hutan. KOBAR-RIAU menilai perlu adanya transparansi dan dialog terbuka untuk memeriksa fakta secara objektif.

Koordinator I KOBAR-RIAU, Rismando Angga, menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk meminta penjelasan resmi mengenai legalitas, kepatuhan AMDAL/UKL-UPL, penanggulangan karhutla, serta komitmen perusahaan terhadap hak-hak masyarakat sekitar.

“Permohonan audiensi ini merupakan bentuk pengawasan publik secara bertanggung jawab. Kami meminta pihak perusahaan transparan menunjukkan keabsahan perizinan, peta kerja, serta pemenuhan kewajiban lingkungan hidup agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” ujar Rismando Angga.

Dalam surat bernomor 03.10/KOBAR RIAU/X/2026 tersebut, KOBAR-RIAU memberikan tenggat waktu konfirmasi kehadiran atau jawaban resmi dari pihak PT Alam Lestari dalam kurun waktu 3 x 24 jam (3 hari kerja).

​Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada iktikad baik atau respons resmi dari manajemen perusahaan, KOBAR-RIAU menegaskan siap mengambil langkah advokasi lanjutan. Langkah tersebut meliputi pelaporan resmi ke Balai Gakkum KLHK, mendesak evaluasi/pembekuan sertifikasi ISPO/RSPO, hingga menggelar aksi penyampaian aspirasi secara terbuka.

Surat ini juga telah ditembuskan kepada Gubernur Riau, Kapolda Riau, Kejati Riau, Balai Gakkum Kehutanan, serta DLHK Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan