Berau,Kaltim(L.A)– Proyek pembangunan Jalan Limunjan–Mataritip di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp25,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga melintasi kawasan yang disebut berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sepanjang kurang lebih satu kilometer.Jumat(21/08/26)
Selain status kawasan, proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Berau itu juga memunculkan dugaan penganggaran ganda pada lintasan pembangunan serta informasi mengenai keterlibatan seseorang yang disebut sebagai oknum dari institusi kejaksaan dalam proses negosiasi ganti tanam tumbuh milik warga.
Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, meminta pemerintah membuka status kawasan dan dasar hukum pembangunan jalan tersebut. Menurutnya, apabila lokasi benar berada di kawasan hutan, perlu dijelaskan dokumen serta persetujuan penggunaan kawasan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
“Harus dibuka semuanya. Status lahannya apa, masuk kawasan mana, bagaimana RTRW-nya, kemudian apakah sudah ada persetujuan penggunaan kawasan,” kata Bastian, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan dokumen kegiatan yang diperoleh, proyek tercatat dalam Kontrak Nomor 05/PPK-PJ.1/Limunjan-Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Pekerjaan dilaksanakan PT Duta Anugrah Sukses dengan nilai kontrak Rp25,2 miliar dari APBD Berau 2026.
Bastian juga mempertanyakan dugaan penganggaran ganda pada titik atau lintasan yang sama. Ia meminta dokumen perencanaan, kontrak, volume pekerjaan, hingga realisasi pembayaran diperiksa untuk memastikan tidak terdapat pekerjaan yang dibiayai lebih dari sekali.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut berasal dari institusi kejaksaan muncul ketika sebagian warga menolak penggusuran lahan dan tanaman mereka. Pihak tersebut disebut ikut berkomunikasi atau bernegosiasi mengenai ganti tanam tumbuh.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan bahwa pihak yang disebut bertindak mewakili institusi kejaksaan maupun kontraktor. Kapasitas, kewenangan, serta dasar keterlibatannya masih perlu diklarifikasi.
Seorang warga Limunjan yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan konsistensi penerapan aturan. Menurutnya, masyarakat sebelumnya disebut dilarang memanfaatkan lahan karena alasan status kawasan, sementara proyek pemerintah justru dibangun di lokasi yang sama.
Praktisi hukum Gunawan, S.H., menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh apabila benar proyek berada di kawasan hutan. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup status kawasan, kesesuaian RTRW, legalitas penggunaan kawasan, proses penganggaran, kontrak, hingga pembayaran.
“APBD bukan dasar untuk menghapus status kawasan. Kalau objek pembangunan berada di kawasan hutan, mekanisme penggunaan kawasan harus diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Gunawan juga mengatakan dugaan penganggaran ganda harus dibuktikan melalui pencocokan dokumen dan titik koordinat pekerjaan. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara, aspek hukum lebih lanjut dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai status kawasan, kesesuaian tata ruang, dugaan penganggaran ganda, mekanisme ganti tanam tumbuh, serta dugaan keterlibatan pihak dari institusi kejaksaan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Pemerintah daerah, Dinas PUPR Berau, kontraktor, pihak kejaksaan yang disebut, serta instansi terkait perlu memberikan penjelasan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek Jalan Limunjan–Mataritip.***














