Siak, (LA) – Satreskrim Polres Siak, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPTD Meterologi Kabupaten Siak, melakukan pengecekan terhadap distribusi produk Minyakita di berbagai lokasi di Kabupaten Siak. Pengecekan ini berlangsung di sejumlah titik, seperti Pasar Belantik, Toko Lucky, Toko Purnama, dan Toko Ricky yang terletak di Kota Siak.
Pengecekan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu R. Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Siak serta petugas dari Disperindag dan UPTD Meterologi Kabupaten Siak. Mereka bersama-sama memeriksa kualitas distribusi Minyakita di pasar dan toko-toko yang ada di wilayah tersebut.
Selama pemeriksaan, sejumlah sampel Minyakita diuji untuk memastikan kesesuaian ukuran dengan yang tercantum pada kemasan. Sampel yang diperiksa berasal dari beberapa produsen terkemuka, yaitu PT. Pelita Pangan Andalan, PT. Wilmar Nabati, dan PT. Permata Hijau Sawit. Pengukuran dilakukan menggunakan gelas ukur yang telah dikalibrasi untuk memastikan akurasi.
Hasil dari pengecekan ini menunjukkan bahwa ukuran minyak yang tertera di kemasan sesuai dengan ambang batas kewajaran. “Alhamdulillah, hari ini kita telah melakukan pengecekan terhadap Minyakita, dan hasil pengukuran menunjukkan bahwa produk tersebut masih berada dalam tahap yang wajar,” ujar Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu R. Effendi, dengan rasa puas.
Dengan langkah ini, pihak kepolisian dan instansi terkait memastikan bahwa kualitas Minyakita yang beredar di masyarakat tetap terjaga dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, memberikan rasa aman bagi konsumen.