Penangkapan Perambah dan Pemusnahan Lahan Ilegal
Polda Riau juga menangkap dua pelaku lain berinisial N dan D, yang tertangkap tangan merambah kawasan hutan seluas 401 hektar di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Sebagai langkah konkret, Kapolda Riau mendampingi Direktur KSDAE Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, dalam kegiatan pemusnahan lahan ilegal di kawasan TNTN, Rabu (2/6).
“Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat untuk mengembalikan fungsi hutan sesuai tujuan konservasi,” jelas Satyawan.