PekanbaruPemerintahan

Pemko Pekanbaru Resmi Turunkan Tarif Parkir, Dishub Diminta Maksimalkan Sosialisasi

Literasi
4
×

Pemko Pekanbaru Resmi Turunkan Tarif Parkir, Dishub Diminta Maksimalkan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar memimpin rapat penerapan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 02 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru - Pekanbaru.go.id

Pekanbaru, (LA) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 yang mengatur penurunan tarif parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin rapat penerapan aturan tersebut di rumah dinas Walikota pada Jumat (21/2/2025) malam.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin, Asisten I Setdako Masykur Tarmizi, Asisten II Setdako Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dishub Yuliarso, serta sejumlah kepala OPD lainnya, pembahasan difokuskan pada implementasi tarif parkir baru yang berlaku sejak Kamis (20/2/2025).

Tarif Baru Parkir Tepi Jalan

Perwako ini menetapkan penurunan signifikan pada tarif parkir tepi jalan umum. Berikut rincian tarif baru:

Kendaraan roda dua: Rp1.000 per satu kali parkir.

Kendaraan roda empat: Rp2.000 per satu kali parkir.

Kendaraan roda enam: Rp6.000 per satu kali parkir.

Markarius Anwar menegaskan agar Dishub Pekanbaru segera memberlakukan tarif baru ini di lapangan dan memastikan implementasinya berjalan lancar.

“Tarif parkir sudah turun, kami minta Dishub untuk memastikan aturan ini diterapkan. Sosialisasi kepada pengelola dan juru parkir harus dimasifkan,” tegas Markarius.

Baca juga Pemko Pekanbaru Luncurkan Program “Pekanbaru Cinta Al-Quran” Tahun Ini

Sosialisasi dan Koordinasi

Dalam rapat tersebut, Dishub diminta segera menyosialisasikan tarif baru ini kepada pihak ketiga atau vendor pengelola parkir tepi jalan umum. Langkah ini penting agar juru parkir (jukir) mengutip tarif sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan.

“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari Perwako ini. Dishub harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan benar,” jelas Markarius.

Dishub juga diinstruksikan untuk melakukan komunikasi intensif dengan pengelola parkir yang saat ini beroperasi agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan tarif baru.

Manfaat bagi Masyarakat

Penurunan tarif parkir ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

“Dengan tarif yang lebih rendah, kami berharap masyarakat mendapatkan pelayanan parkir yang lebih baik dan lebih terjangkau,” ujar Markarius.

Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus memantau implementasi Perwako ini agar masyarakat benar-benar merasakan dampaknya. Program ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang lebih teratur dan sesuai dengan kebutuhan warga.

Tinggalkan Balasan