Merusak fasilitas yang ada di kawasan hutan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 Ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3. Ketentuan Tambahan
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
Pasal 12 Ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Penerapan pasal-pasal ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas ilegal serta menjamin pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan