Nasional

Menelusuri Kesepakatan Wilayah Empat Pulau: Kemendagri Perjelas Status Batas Provinsi Aceh dan Sumut

Literasi
55
×

Menelusuri Kesepakatan Wilayah Empat Pulau: Kemendagri Perjelas Status Batas Provinsi Aceh dan Sumut

Sebarkan artikel ini
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di RSU Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Kemendagri menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga keabsahan serta legitimasi kesepakatan batas wilayah di mata hukum dan pemerintah pusat.

Menunggu Hasil Autentikasi dan Data Tambahan

Dalam upaya memperjelas batas wilayah, Kemendagri kini fokus melakukan proses autentikasi terhadap dokumen kesepakatan tahun 1992. Hal ini melibatkan pengecekan keaslian dokumen, lampiran-lampiran pendukung, dan pengumpulan data baru dari lapangan.

“Kami harus memastikan dokumen ini asli, lampiran lengkap, dan jika ada data baru, ini akan semakin memperjelas,” kata Bima.

Pentingnya Keputusan yang Terintegrasi

Keputusan terkait status empat pulau ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan sumber daya alam, kewenangan daerah, serta hubungan kedua provinsi. Dengan penyelesaian yang terintegrasi, diharapkan permasalahan batas wilayah ini tidak lagi menjadi polemik di masa depan.

Bima Arya mengakhiri pernyataannya dengan harapan bahwa semua pihak dapat mendukung proses ini demi tercapainya solusi terbaik.

“Penting bagi kita untuk mengambil keputusan yang berdasarkan data akurat, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.

Empat Pulau yang Jadi Perhatian
• Pulau Lipan
• Pulau Panjang
• Pulau Mangkir Gadang/Besar
• Pulau Mangkir Ketek/Kecil

Keempat pulau ini menjadi simbol penting dari kerja sama dan integritas antarprovinsi yang diharapkan dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan