Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kali ini, KPK menyita dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong, serta dua bidang tanah di Cikarang, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha. “KPK melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua unit apartemen di Jakarta Selatan dan Serpong, serta dua bidang tanah di wilayah Cikarang dengan luas sekitar 11.000 m2,” ungkap Tessa.
Aset Miliaran Rupiah Milik Tersangka
Menurut Tessa, aset yang disita tersebut merupakan milik tersangka Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing. “Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” tambahnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Donald Sihombing, empat tersangka lainnya adalah Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S. Arharrys, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, serta Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Baca juga
KPK Akan Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Terkait Dugaan Gratifikasi
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan lahan di Munjul dan Pulogebang. PPSJ, yang memiliki tugas menyediakan land bank atau bank tanah, membeli lahan seluas 12,3 hektare dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp371,5 miliar pada tahun 2019. Padahal, tanah tersebut sebelumnya dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) dengan harga Rp950 ribu per meter.
Dalam transaksi tersebut, pembayaran tanah oleh PT Totalindo Eka Persada kepada PT NKRE diperhitungkan sebagai pembayaran utang dengan total nilai transaksi sebesar Rp117 miliar. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp223,8 miliar.
Selain adanya mark-up harga, KPK juga menemukan beberapa penyimpangan lainnya. Yoory Corneles Pinontoan diduga menerima valuta asing dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp3 miliar dari PT Totalindo Eka Persada. Selain itu, ia juga mendapat fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset pribadi yang dibeli oleh pegawai perusahaan swasta tersebut.
Langkah Selanjutnya
Penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan lahan menjadi salah satu prioritas KPK, mengingat potensi kerugian negara yang besar akibat praktik mark-up harga dan penyalahgunaan wewenang.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Dengan penyitaan aset yang dilakukan, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan keuangan negara dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.













