Berita

Warga Nanya !?..Truk HD 500 Beroperasi Tengah Malam Angkut Tanah Aktivitas Galian C di Merancang Jalan Provinsi

Avatar
45
×

Warga Nanya !?..Truk HD 500 Beroperasi Tengah Malam Angkut Tanah Aktivitas Galian C di Merancang Jalan Provinsi

Sebarkan artikel ini

Warga Nanya !?.. Truk HD 500 Beroperasi Tengah Malam Angkut Tanah Aktivitas Galian C di Merancang Jalan Provinsi

Berau, Kalimantan Timur(LA) — Aktivitas penimbunan yang dilakukan dua perusahaan tambang, yakni PT Servo dan PT KAP, di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai sorotan. Kegiatan tersebut dilakukan pada malam hingga dini hari menggunakan truk Hino 500 yang melintas di jalan milik pemerintah provinsi dari Kampung Merancang Ulu menuju Merancang Ilir menuju lokasi penimbunan jeti di kawasan Pujut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu kepentingan publik.

Kepala Kampung Merancang Ilir, Julpikar, saat dikonfirmasi oleh warga,Kakamp membenarkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya aktivitas angkutan tambang pada malam hari.

“Iya, baru tadi saya tahu kalau ada angkutan malam-malam. Makanya tadi saya suruh stop dulu,” ujar kakap Julpikar lewat via Wa ke Narasumber berinisial SP

Berdasarkan keterangan di atas jika benar melanggar ketentuan hukum, penggunaan jalan umum oleh kegiatan pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap penggunaan jalan untuk kepentingan selain lalu lintas umum wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 63 ayat (1) UU Jalan, yakni pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Selain itu, jika aktivitas penimbunan dilakukan tanpa izin lingkungan dan teknis, maka hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan dan AMDAL.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau Serta Pihak HRD perusahaan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun upaya penertiban terhadap aktivitas angkutan tambang yang menggunakan jalan umum di wilayah Merancang.***

TS

 

 

Tinggalkan Balasan