“Bentuk sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pasien, hingga pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambah Rizzky.
Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Rizzky mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Ia juga meminta peserta JKN memastikan status kepesertaan mereka aktif agar dapat terus menerima manfaat jaminan kesehatan.
“Jika ada yang merasa dirugikan, segera laporkan ke BPJS Kesehatan atau sampaikan keluhan melalui kanal resmi kami,” tutupnya.
Durasi rawat inap dengan BPJS Kesehatan sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan medis pasien, bukan oleh batasan waktu tertentu. Masyarakat diminta tetap tenang dan bijak dalam menerima informasi, serta memastikan hak-hak mereka sebagai peserta JKN terpenuhi sesuai regulasi.
Dengan jaminan layanan ini, BPJS Kesehatan terus berkomitmen mendukung kesehatan masyarakat tanpa diskriminasi waktu atau durasi perawatan.