PEKANBARU, (LA) – Pemerintah Malaysia memulangkan tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen lengkap melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (1/2/2025). Para PMI tersebut berasal dari tiga provinsi, yaitu Riau, Aceh, dan Jambi.
Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Humisar SV Siregar, mengungkapkan bahwa pemulangan ini dilakukan setelah melalui serangkaian prosedur pemeriksaan kesehatan dan karantina. “Ketujuh PMI tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat dan stabil, sehingga mempermudah proses pendataan,” ujarnya.
Mayoritas PMI Berasal dari Jambi
Berdasarkan hasil pendataan, tujuh PMI yang dipulangkan terdiri dari satu orang asal Riau, satu orang asal Aceh, dan lima orang lainnya berasal dari Jambi. Mereka adalah:
- J, warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau
- U, warga Kecamatan Pasangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh
- D, RA, AI, DS, dan DP, berasal dari Provinsi Jambi
Menurut Humisar, para PMI ini mengalami kendala dalam kelengkapan dokumen kerja, seperti paspor dan visa kerja atau permit. Hal ini menjadi faktor utama yang menyebabkan mereka dipulangkan oleh pemerintah Malaysia.
Langkah Selanjutnya: Pemulangan ke Daerah Asal
Setelah menjalani proses pendataan di Rumah Ramah PMI P4MI Dumai, langkah berikutnya adalah pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
“Proses ini akan terus dikawal agar para PMI yang dipulangkan bisa kembali dengan aman ke keluarga mereka,” tutup Humisar.