JAKARTA , (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait keterlibatan lembaganya dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa posisi KPK di dalam struktur tersebut akan ditelaah ulang demi menjaga kesesuaian dengan prinsip kelembagaan dan regulasi yang berlaku.
“Efektivitas kehadiran KPK dalam komite itu sedang dikaji kembali. Apakah benar-benar strategis dan bermanfaat dalam fungsi pengawasan, itu akan jadi fokus evaluasi,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Sorotan Terhadap Potensi Rangkap Jabatan
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, Salah satu aspek krusial yang menjadi pertimbangan adalah potensi terjadinya rangkap jabatan oleh Ketua KPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 29 huruf i, pimpinan KPK dilarang memegang jabatan struktural atau jabatan lain selama masa jabatannya.
“Ini yang perlu dicermati secara hukum agar tidak terjadi pelanggaran. Kami sedang memastikan apakah posisi di Danantara termasuk jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” tambah Setyo.
Kajian Hukum Mendalam
Untuk itu, Biro Hukum KPK ditugaskan melakukan analisis komprehensif terhadap kedudukan KPK dalam struktur Danantara. Kajian ini akan mencakup tinjauan terhadap literatur hukum serta praktik terbaik dalam pencegahan konflik kepentingan dan penegakan etika kelembagaan.
Pendampingan Alternatif jika Perlu Mundur
Meski sedang mempertimbangkan langkah mundur dari struktur formal Danantara, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen mendukung pengawasan dan akuntabilitas melalui peran non-struktural. Kedeputian Pencegahan disebut bisa mengambil alih fungsi pendampingan dan kolaborasi antarlembaga.
“KPK tidak serta-merta lepas tangan. Pendampingan bisa tetap dilakukan tanpa harus masuk dalam struktur formal,” ujarnya.
Menteri BUMN: Masih dalam Proses Penajaman Struktur
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara menyampaikan bahwa perincian fungsi dan peran semua komponen struktur BPI Danantara masih dalam tahap finalisasi. Erick memperkirakan butuh waktu sekitar sebulan untuk merampungkan seluruh tugas dan fungsi jabatan dalam lembaga pengelola investasi tersebut.
“Kami perlu satu bulan untuk menyempurnakan pembagian tugas tiap dewan dan badan di Danantara,” ujar Erick saat mengunjungi Gedung Merah Putih KPK pada akhir April lalu.
Langkah KPK untuk melakukan telaah internal mencerminkan komitmen lembaga dalam menjaga integritas kelembagaan dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Keputusan final akan ditentukan berdasarkan hasil kajian hukum yang sedang berjalan, dan diharapkan dapat memberi kejelasan atas posisi KPK dalam ekosistem pengawasan investasi nasional.











