Jakarta (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, serta mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pemanggilan ini berkaitan dengan sejumlah barang bukti yang telah disita dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa hari lalu.
Penggeledahan Serentak dan Temuan Barang Bukti
Pada Selasa (4/2/2025), penyidik KPK melakukan penggeledahan serentak di kediaman Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali. Hasil penggeledahan tersebut mengungkap sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah serta valuta asing, berbagai dokumen, barang bukti elektronik (BBE), jam tangan, dan tas. Sementara itu, dari kediaman Japto, penyidik menyita 11 unit mobil, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta beberapa dokumen dan perangkat elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemanggilan kedua tokoh tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi keterkaitan barang-barang yang disita dengan kasus yang tengah diselidiki. “Alat bukti yang ditemukan perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang kami dalami,” ujar Tessa pada Kamis (6/2/2025).
Baca juga
KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Diduga Memeras Pihak Tertentu
Keterkaitan dengan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Penggeledahan dan pemanggilan ini terkait dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Rita diduga menerima gratifikasi dalam sektor pertambangan batu bara dengan nilai yang diperkirakan berkisar antara USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut diterapkan dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejarah Kasus dan Kerugian Negara
Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018 bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari berbagai proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp436 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara pasti kapan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali akan dipanggil untuk memberikan keterangan. “Jadwal pemeriksaan masih dalam kewenangan penyidik dan akan disampaikan lebih lanjut,” kata Tessa.
KPK terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini guna mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara. Publik diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.













