Jakarta, (LA) – Posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa pengangkatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Berdasarkan aturan, seorang prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu. Seskab bukan termasuk dalam daftar tersebut. Oleh karena itu, Letkol Teddy harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai prajurit aktif,” ujar TB Hasanuddin kepada media, Rabu (12/3/2025).
Regulasi yang Berlaku
Pasal 47 Ayat 2 UU TNI secara jelas mengatur bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan menjabat di 10 kementerian atau lembaga tertentu. Selain itu, dalam revisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru, jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif hanya bertambah menjadi 15, tanpa memasukkan Sekretariat Negara dalam daftar tersebut
Baca juga
Panglima TNI Tegaskan Perwira Aktif di Kementerian Wajib Pensiun Dini, DPR Bahas Revisi UU TNI
TB Hasanuddin menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan hukum guna menghindari potensi polemik di tubuh TNI maupun pemerintahan. “Aturan harus ditegakkan agar tidak ada perdebatan yang berlarut-larut terkait posisi prajurit aktif dalam jabatan sipil,” tegasnya.