Politik

LP-KKI Pertanyakan Kepentingan di Balik RUU Pilkada: Untuk Indonesia atau “Suhu” Tertentu?

Avatar
99
×

LP-KKI Pertanyakan Kepentingan di Balik RUU Pilkada: Untuk Indonesia atau “Suhu” Tertentu?

Sebarkan artikel ini
LP-KKI
Foto: Ketua Umum LP-KKI Fery Sibarani, S.H., M.H

Pekanbaru, (LA) – Dalam waktu kurang dari 24 jam, anggota DPR RI khususnya dari Badan Legislasi (Baleg) berhasil menyelesaikan revisi RUU Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan gubernur, bupati, dan walikota. Tindakan cepat ini menimbulkan banyak tanda tanya dan kecurigaan di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas. Keputusan MK pada 20 Agustus 2024 tersebut diharapkan membawa perubahan signifikan bagi demokrasi di Indonesia, namun langkah DPR RI justru dianggap merongrong putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.

MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), memberikan kesempatan bagi partai seperti PDI-P untuk mengusung calon di Jakarta. Selain itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur usia minimum calon kepala daerah, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH, menilai langkah DPR RI yang cepat dan seolah melawan putusan MK sangat mencurigakan.

“Sikap DPR RI kali ini benar-benar berbeda. Apakah ini karena demokrasi atau ada kekuatan lain di baliknya? Semua anggota Baleg adalah orang-orang cerdas yang pasti memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Harusnya dilaksanakan segera tanpa penundaan,” tegas Feri.

Feri melanjutkan bahwa keputusan MK telah menunjukkan profesionalisme dan komitmen pada konstitusi, namun tindakan DPR RI melalui Baleg justru seperti mencoba “membegal” hak politik partai lain, terutama PDI-P. Dia juga menyoroti bahwa cepatnya penyelesaian revisi RUU Pilkada ini memberikan kesan ada kekuatan yang terlibat di baliknya.

“Sangat jelas benang merahnya. Setelah partai-partai yang tidak memenuhi threshold bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM), PDI-P yang berdiri sendiri harus menghadapi kesulitan politik. Sepertinya PDI-P benar-benar terkena prank politik kali ini,” tambahnya.

Feri juga mempertanyakan kenapa Baleg DPR RI tidak menunjukkan kinerja secepat itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

“Kalau untuk kepentingan politik bisa selesai dalam semalam, kenapa untuk kepentingan rakyat tidak bisa?” tutup Feri.

Sumber: Press Release LP-KKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *