Politik

Dorong Perda Perbukuan, Anggota DPRD Kaltara dan Masyarakat Gelar Rapat Bersama Komisi 1V DPRD Kaltara

Avatar
229
×

Dorong Perda Perbukuan, Anggota DPRD Kaltara dan Masyarakat Gelar Rapat Bersama Komisi 1V DPRD Kaltara

Sebarkan artikel ini

Dorong Perda Perbukuan,Anggota DPRD Kaltara dan Masyarakat Gelar Rapat Bersama Komisi 1V DPRD Kaltara

Kaltara

Adapun para penulis lokal juga mengalami kesulitan dalam menulis karena buku-buku tentang sejarah lokal yang susah ditemukan. Kalau pun mereka sudah menulis sebuah naskah, untuk mencetaknya pun membutuhkan biaya yang tinggi karena harus dicetak dan diterbitkan di Jawa. Tidak ada satu pun percetakan atau penerbit Buku yang layak di Kaltara. Sebagai contoh, YSBK pernah mengadakan bedah buku tanpa Buku, karena bukunya masih dikirim dan belum sampai.

Selain itu pernah juga YSBK terpaksa hanya membedah naskah Buku karena Bukunya belum dicetak. YSBK juga mengajak masyarakat gotong royong untuk membantu penerbitan naskah buku tersebut, karena sayang sekali apabila tidak diterbitkan.
Bila bukunya sudah ada, persoalan distribusi pun menjadi persoalan lanjutan, karena wilayah Kaltara yang luas dan desa-desa yang terpencar. Kemudian pembinaan terhadap pelaku perbukuan juga perlu agar ada keberlanjutan, tidak saja bagi penulis, namun juga ilustrator, editor, percetakan, penerbit, toko buku, pegiat literasi dan berbagai pihak lainnya yang terkait.

Demikian Joko menyampaikan pentingnya perda ini. “apabila perlu, ada perusahaan daerah yang khusus ditugaskan untuk menangani ini secara terpadu, sehingga dapat mengurusi percetakan, penerbitan dan distribusi sekaligus. Perusahaan daerah ini juga akan merangsang rantai pasok sehingga dapat mendorong tumbuhnya industri perbukuan” pungkasnya.
Selanjutnya beberapa pihak dari Dinas Pendidikan dan UBT menyampaikan data-data pendukung lainnya.

Pihak Komisi IV DPRD Kaltara mengapresiasi usulan dari masyarakat ini dan akan menindaklanjutinya. Ibu Tamara Moriska selaku ketua Komisi menyampaikan bahwa mereka telah memahami substansi dari usulan tersebut. Ia dan unsur pimpinan serta semua anggota komisi IV bersepakat tentang urgensinya dan berharap dapat mulai menindaklanjutinya sesegera mungkin mengingat deadline usulan perd a adalah pada tanggal 15 desember ini.

Tinggalkan Balasan