PEKANBARU – Pansus DPRD Pekanbaru, sudah beberapa pekan membahas secara intens Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pada Senin (16/10/2023), Ranperda ini akhirnya diparipurnakan di DPRD Pekanbaru.
Dalam laporan Pansus DPRD, dari puluhan objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, Pansus lebih banyak memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru, soal parkir tepi jalan umum.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, di dampingi tiga wakilnya Ginda Burnama, Ir Nofrizal dan T Azwendi Fajri SE, serta para anggota DPRD lainnya.
Sementara dari Pemko, diwakili Sekda Pekanbaru Indra Pomi, para kepala OPD dan Camat, serta perwakilan unsur Forkompimda.
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Pekanbaru Hj Arwinda Gusmalina ST dalam laporan di paripurna menyampaikan, pembahasan Ranperda ini bertujuan, untuk sisi tata laksana lebih efektif dan efesien. Sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih optimal.
Poin-poin penting pembahasan Pansus ada 11 item. Pertama, mengubah struktur dan menurunkan tarif PBB P2, yang diusulkan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk lahan produksi pangan.
Kedua, penetapan usulan tarif BPJT atas hiburan jasa diskotik, karoke, club malam dan mandi uap atau SPA sebesar 45 persen (sebelumnya 30 persen).
Ketiga, terkait Retribusi Parkir Jalan Umum dengan substansi layanan retribusi parkir tepi jalan umum, berdasarkan 8 lokasi parkir dengan SK Wali Kota dan kewajiban menyediakan fasilitas parkir.
“Selanjutnya, pada jalan lingkungan tidak dipungut parkir. Kemudian di halaman ruko atau tempat usaha, mengingat berbagai macam permasalahan yang terjadi selama ini, perlu ada pengaturan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih,” paparnya.