Hukrim

Konfirmasi Tak Digubris, LP-KPK Riau Laporkan Dugaan KKN Pengadaan Internet Diskominfo Siak ke Kejati

Avatar
674
×

Konfirmasi Tak Digubris, LP-KPK Riau Laporkan Dugaan KKN Pengadaan Internet Diskominfo Siak ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Thabrani Al-Indragiri
Foto: Ketua Komda LP-KPK Riau Thabrani Al-Indragiri

PEKANBARU, (LA) – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait pengadaan akses internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LP-KPK Riau, Thabrani Al-Indragiri, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Juni 2024, Ketua Komda LP-KPK Riau telah mengirimkan surat konfirmasi ke Diskominfo Siak, namun hingga saat ini surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Diskominfo Siak. Karena hal ini, Thabrani Al-Indragiri akhirnya membuat laporan pengaduan atas dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 21 Agustus 2024.

Setelah menyerahkan laporan itu, Thabrani menjelaskan kepada media bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah menjadi penyakit yang merusak integritas pemerintahan di Indonesia, terutama dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Menurutnya, proses pengadaan ini sering kali dikotori oleh praktik-praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan merugikan keuangan negara. LP-KPK Riau menegaskan bahwa reformasi mendalam diperlukan untuk memberantas praktik KKN dalam PBJ agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.

Dalam laporannya, LP-KPK Riau memaparkan berbagai modus operandi yang digunakan dalam praktik kongkalikong PBJ, seperti mark-up harga, rekayasa spesifikasi, suap, pengaturan lelang, dan penunjukan langsung tanpa proses lelang yang sah.

Khususnya dalam pengadaan akses internet di Diskominfo Kabupaten Siak, LP-KPK Riau menemukan berbagai dugaan pelanggaran serius seperti prosedur pengadaan yang tidak sesuai, penggunaan e-katalog yang tidak tepat untuk kegiatan bundling, penunjukan penyedia sebelum proses pengadaan resmi dimulai, serta persyaratan penawaran yang tidak masuk akal.

Thabrani Al-Indragiri menuntut agar Kejati Riau segera melakukan audit menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kasus ini harus diselesaikan dengan adil dan transparan untuk mencegah praktik KKN yang dapat merusak tata kelola pemerintahan di masa depan. Kami berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga dan memperkuat integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Thabrani, yang dikenal dengan julukan Panglima Lebah.

Sumber: Konferensi Pers LP-KPK Riau

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *