Pekanbaru, (LA) – Universitas Lancang Kuning (Unilak), melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), berhasil mempertahankan statusnya dalam klasterisasi utama perguruan tinggi tahun 2025. Keputusan ini diumumkan dalam surat bernomor 1548/E5/AL.04/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi pada 19 Desember 2024, ditandatangani oleh M. Faiz Syuaib, Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kriteria Klasterisasi Berbasis SINTA
Penetapan klasterisasi perguruan tinggi ini didasarkan pada data kinerja berbasis Science and Technology Index (SINTA) dari tahun 2021 hingga 2023. Beberapa indikator utama yang dinilai meliputi:
•Penelitian dan Publikasi: Kualitas dan jumlah artikel yang dihasilkan.
•Pengabdian kepada Masyarakat: Program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
•Hak Kekayaan Intelektual: Pencapaian dalam inovasi dan teknologi.
•Buku dan Karya Akademik: Kontribusi dalam dunia pendidikan.
Seluruh data yang digunakan telah diverifikasi dan divalidasi oleh LPPM masing-masing perguruan tinggi, memastikan akurasi hasil penilaian.
Baca juga
Mahasiswa Unilak Raih Prestasi di Riyolc 2024, Bukti Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda
Ucapan Syukur dan Apresiasi dari Pihak Universitas
Wakil Rektor I Unilak Bidang Akademik, Dr. Zamzami, M.Kom, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. “Alhamdulillah, Unilak berhasil mempertahankan posisi di klaster utama. Ini adalah bukti nyata keberhasilan kami dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat,” ungkapnya pada Senin (23/12/2024).