BeritaHukrim

Riau Dalam Lingkaran Debt Collector Nakal, Permahi Pekanbaru Ajak Polda Riau Membersihkannya

Avatar
1757
×

Riau Dalam Lingkaran Debt Collector Nakal, Permahi Pekanbaru Ajak Polda Riau Membersihkannya

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, literasiaktual.com – Debt Collector Nakal Berulah lagi di Pekabaru, seorang debitur di tarik paksa kendaraan nya saat hendak membayar tunggakan yang sudah telat 2 Bulan.

Permahi saat ini melihat bahwa Riau tengah berada di lingkaran Debt Collector Nakal yang sewenang-wenangnya tarik paksa kendaraan debitur tanpa ada klausul hukum yang baku.

Gino Septian Hutabarat selaku ketua Perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia Cabang Pekanbaru menyampaikan bahwa tindakan dari debt collector tersebut merupakan tindakan premanisme yang bisa di tuntut secara pidana.

“Secara hukum bisa di tuntut lewat perdata maupun pidana, dalam hukum ada istilah ‘Ultimun Remediun’ yang artinya pidana dapat di jalankan sebagai jalan terakhir jika jalur perdata tidak dapat di tempuh” ujar Gino.

Permahi juga ikut mendapingi debitur bersma PH namun hasilnya secara mediasi pihak Debitur di suruh menunggu 1 minggu agar kendaraannya bisa kembali.

Risman menjelaskan bahwa terlalu lama 1 minggu, melihat etika yang kurang baik dari pihak leasing tidak sepatutnya itu terjadi karena semua ada aturan hukum yang mengikat.

Permahi cabang pekanbaru Mengajak Polda Riau dan seluruh elemen instansi pemerintah untuk membasmi debt collector nakal. Sebagai Ageng of Chage dan keprofesian hukum Permahi siap bantu Polda Untuk usut sampai tuntas.

Sesuatu penghargaan besar kepada Polda Riau jika permasalahan debt collector di Provinsi Riau dapat teratasi, Permahi Pekanbaru akan Apresiasi sebesar-besarnya.

red

Tinggalkan Balasan